Wajib Lapor Ketenagakerjaan

Wajib Lapor Ketenagakerjaan adalah kewajiban setiap pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja untuk melaporkan kondisi ketenagakerjaan perusahaannya kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. Kewajiban ini diatur dalam UU No. 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan, dengan pelaporan dilakukan setidaknya sekali dalam setahun melalui sistem online WLKP (Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan) di laman Kemnaker.

Data yang dilaporkan mencakup: identitas perusahaan, jumlah tenaga kerja (WNI dan WNA), jenis pekerjaan, upah rata-rata, keikutsertaan dalam program jaminan sosial (BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan), dan kondisi K3. Perusahaan yang tidak memenuhi wajib lapor dapat dikenai sanksi berupa peringatan, denda, hingga pencabutan izin usaha.

Bagi konsultan, wajib lapor ketenagakerjaan sering menjadi langkah awal dalam on-boarding klien baru: perusahaan yang belum terdaftar atau tidak rutin memperbarui data WLKP sering menemukan hambatan dalam pengurusan perizinan K3 lainnya, termasuk pengesahan P2K3 dan penunjukan Ahli K3. Verifikasi status WLKP klien perlu dilakukan sejak awal engagement konsultasi.