Skema Sertifikasi
Skema Sertifikasi adalah paket persyaratan sertifikasi yang spesifik berkaitan dengan kategori profesi tertentu yang ditetapkan oleh LSP dengan persetujuan BNSP. Skema ini mencakup rujukan unit kompetensi dari SKKNI, persyaratan dasar asesi (seperti pendidikan minimal dan pengalaman kerja), serta metode uji yang akan digunakan. Skema sertifikasi memastikan bahwa setiap jabatan kerja, mulai dari Mandor Jalan hingga Ahli Struktur, memiliki standar penilaian yang seragam dan transparan di seluruh wilayah kedaulatan Indonesia.
Bagi pelaku usaha jasa konstruksi, pemahaman terhadap jenis skema sertifikasi sangat penting saat melakukan rekrutmen atau pengusulan tenaga ahli. Terdapat skema klaster, skema okupasi (jabatan kerja), dan skema kualifikasi (jenjang KKNI). Konsultan sering memberikan masukan agar perusahaan memetakan kebutuhan personel berdasarkan KBLI yang terdaftar di NIB; misalnya, jika perusahaan fokus pada spesialisasi jembatan, maka personel kunci harus memiliki SKK dengan skema yang relevan. Ketidaksinkronan antara skema sertifikasi tenaga ahli dengan klasifikasi SBU perusahaan dapat berakibat pada penolakan perizinan berusaha di sistem OSS RBA.