Legal Standing dan Class Action

Legal standing adalah kewenangan atau kapasitas hukum seseorang atau lembaga untuk mengajukan gugatan atau permohonan ke pengadilan. Tanpa legal standing yang memadai, gugatan akan dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk). Dalam hukum acara Indonesia, legal standing mensyaratkan adanya kepentingan hukum langsung (point d'interet, point d'action) dari pihak yang mengajukan gugatan.

Class action (gugatan kelompok) adalah gugatan yang diajukan oleh satu atau beberapa orang mewakili sekelompok orang yang memiliki kesamaan fakta dan dasar hukum, tanpa harus memperoleh kuasa dari seluruh anggota kelompok. Diatur dalam PERMA No. 1 Tahun 2002, class action efektif untuk sengketa lingkungan, konsumen, atau korban bencana yang melibatkan ratusan hingga ribuan orang.

Citizen lawsuit (gugatan warga negara) adalah gugatan yang diajukan warga negara terhadap negara/pemerintah atas kelalaian dalam pemenuhan hak-hak publik. Berbeda dengan class action, citizen lawsuit tidak mensyaratkan kerugian langsung penggugat — cukup adanya kelalaian negara memenuhi kewajiban hukumnya. Keduanya merupakan instrumen litigasi strategis (strategic litigation) yang semakin banyak digunakan oleh LSM dan kelompok advokasi untuk mendorong perubahan kebijakan melalui putusan pengadilan.