Berkas Perkara

Berkas Perkara adalah kumpulan dokumen resmi hasil proses penyidikan yang disusun penyidik untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. Isi berkas perkara meliputi laporan polisi, BAP, hasil penyitaan, keterangan saksi, ahli, dan dokumen pendukung lainnya.

Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, berkas perkara menjadi objek utama penelitian jaksa pada tahap prapenuntutan. Jika belum lengkap, jaksa menerbitkan P19; jika lengkap secara formil dan materiil, diterbitkan status P21.

  • Disusun oleh penyidik
  • Menjadi dasar penelitian jaksa
  • Digunakan dalam proses penuntutan di pengadilan

Bagi advokat dan konsultan hukum, analisis berkas perkara sangat penting untuk mengidentifikasi kelemahan alat bukti, prosedur penyidikan, serta potensi pelanggaran hak tersangka dalam proses pemeriksaan.