Kejaksaan Republik Indonesia

Kejaksaan Republik Indonesia adalah lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang. Dasar hukumnya terdapat dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.

Kejaksaan memiliki fungsi penting dalam sistem peradilan pidana, mulai dari penelitian berkas perkara hasil penyidikan, penerbitan status P19 atau P21, penyusunan dakwaan, penuntutan di pengadilan, hingga pelaksanaan eksekusi putusan inkracht.

  • Struktur: Kejagung, Kejati, Kejari
  • Kewenangan utama: penuntutan dan eksekusi
  • Berkolaborasi dengan penyidik Polri dan PPNS

Bagi praktisi hukum korporasi, pemahaman proses kerja kejaksaan penting untuk penanganan perkara pidana perusahaan, tindak pidana korupsi, dan sengketa yang berpotensi masuk ke tahap penuntutan di pengadilan.