P19

P19 adalah surat pengembalian berkas perkara dari jaksa kepada penyidik karena hasil penyidikan dinilai belum lengkap. Mekanisme ini diatur dalam KUHAP sebagai bagian dari koordinasi antara penyidik dan penuntut umum.

Dalam surat P19, jaksa memberikan petunjuk mengenai kekurangan formil atau materiil yang harus dilengkapi penyidik, misalnya pemeriksaan saksi tambahan, pendalaman alat bukti, atau perbaikan administrasi berita acara pemeriksaan. Penyidik wajib menindaklanjuti petunjuk tersebut sebelum berkas dikirim kembali.

  • Fungsi utama: penyempurnaan berkas perkara
  • Diterbitkan oleh Jaksa Penuntut Umum
  • Bagian dari prapenuntutan

Bagi praktisi hukum, status P19 menunjukkan bahwa perkara belum layak dibawa ke pengadilan. Pada tahap ini, kuasa hukum biasanya memanfaatkan peluang untuk mengajukan klarifikasi tambahan, menghadirkan bukti pembanding, atau membangun argumentasi guna mempengaruhi arah penyidikan.