Masa Pemeliharaan
Masa Pemeliharaan adalah jangka waktu setelah PHO di mana kontraktor masih bertanggung jawab untuk memperbaiki kerusakan yang timbul pada hasil pekerjaan. Sesuai UU Jasa Konstruksi, masa ini biasanya berlangsung minimal 6 bulan untuk pekerjaan permanen. Selama periode ini, pemerintah menahan sebagian pembayaran (retensi) sebesar 5% atau menerima Jaminan Pemeliharaan sebagai agunan pemenuhan kewajiban perbaikan.
Praktisi konstruksi harus memperhitungkan biaya pemeliharaan dalam struktur penawaran mereka. Kerusakan akibat kegagalan konstruksi atau material yang tidak tahan lama menjadi beban kontraktor sepenuhnya. Setelah masa pemeliharaan berakhir dan seluruh kerusakan diperbaiki, dilakukan Final Hand Over (FHO) atau Serah Terima Akhir Pekerjaan. Kelalaian dalam melakukan perbaikan selama masa ini dapat menyebabkan pencairan jaminan pemeliharaan oleh PPK dan pemberian rapor merah pada kinerja penyedia di sistem SIKaP.
masa berlaku skk konstruksi berapa tahun
Persyaratan pelayanan sudah ditentukan berdasarkan Surat ..
daftar sbu konstruksi
BUJKA
LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah)
LKPP adalah Lembaga Pemerintah Non-Kemen..
SKK Konstruksi (Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi)
Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
PKKPR adalah dokumen yang diterbitkan ol..
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
PKKPR adalah dokumen yang menyatakan kes..
KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia)
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)<..
PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
PKKPR adalah dokumen yang menyatakan kes..
SMKP (Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan)
Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP)<..
KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) Konstruksi
KKNI Konstruksi adalah kerangka penjenja..
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
Serkom DJK ESDM (Sertifikat Kompetensi Ketenagalistrikan)
Serkom DJK ESDM adalah pengakuan tertuli..
KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) Konstruksi
KKNI Konstruksi adalah kerangka penjenja..
KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) Konstruksi
KKNI Konstruksi adalah kerangka penjenja..