FHO (Final Hand Over)
FHO atau Serah Terima Akhir Pekerjaan adalah tahapan terakhir dalam kontrak konstruksi di mana penyedia jasa menyerahkan hasil pekerjaan secara permanen kepada pemilik proyek setelah masa pemeliharaan berakhir. FHO dilakukan setelah dipastikan bahwa seluruh kerusakan yang ditemukan pada saat PHO atau selama masa pemeliharaan telah diperbaiki dengan sempurna oleh kontraktor. Dengan ditandatanganinya Berita Acara FHO, maka kewajiban pemeliharaan kontraktor dinyatakan selesai.
Dasar hukum FHO tertuang dalam Dokumen Kontrak Kontraktor. Setelah FHO, jaminan pemeliharaan (retensi) akan dikembalikan sepenuhnya kepada kontraktor. Namun, selesainya FHO bukan berarti kontraktor bebas dari segala risiko; tanggung jawab terhadap kegagalan bangunan tetap melekat sesuai dengan umur rencana bangunan atau maksimal 10 tahun sebagaimana diatur dalam UU Jasa Konstruksi. FHO menandai beralihnya tanggung jawab pengoperasian dan perawatan rutin sepenuhnya kepada pemilik bangunan.
Bagi kontraktor, proses FHO yang lancar sangat penting untuk membersihkan reputasi perusahaan di sistem informasi penyedia (SIKAP LKPP). Praktisi menyarankan agar dilakukan inspeksi bersama sebulan sebelum masa pemeliharaan berakhir untuk memastikan tidak ada kerusakan baru akibat penurunan tanah atau masalah instalasi. Keterlambatan dalam mengurus administrasi FHO dapat menghambat pengembalian uang jaminan yang sangat dibutuhkan oleh perusahaan untuk modal kerja di proyek baru, sehingga koordinasi dengan pengawas harus tetap dijaga meski proyek sudah selesai secara fisik.
masa berlaku skk konstruksi berapa tahun
Persyaratan pelayanan sudah ditentukan berdasarkan Surat ..
daftar sbu konstruksi
BUJKA
LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah)
LKPP adalah Lembaga Pemerintah Non-Kemen..
SKK Konstruksi (Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi)
Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
PKKPR adalah dokumen yang diterbitkan ol..
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
PKKPR adalah dokumen yang menyatakan kes..
KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia)
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)<..
PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
PKKPR adalah dokumen yang menyatakan kes..
SMKP (Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan)
Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP)<..
KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) Konstruksi
KKNI Konstruksi adalah kerangka penjenja..
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
Serkom DJK ESDM (Sertifikat Kompetensi Ketenagalistrikan)
Serkom DJK ESDM adalah pengakuan tertuli..
KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) Konstruksi
KKNI Konstruksi adalah kerangka penjenja..
KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) Konstruksi
KKNI Konstruksi adalah kerangka penjenja..