P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja

P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberikan pertolongan pertama segera kepada korban kecelakaan atau penyakit mendadak di tempat kerja sebelum mendapatkan penanganan medis lebih lanjut. Regulasi spesifik mengenai hal ini diatur dalam Permenaker Nomor 15 Tahun 2008. Perusahaan wajib menyediakan kotak P3K dengan isi standar, ruang P3K untuk jumlah pekerja tertentu, serta menunjuk petugas P3K yang telah bersertifikat Kemnaker sesuai dengan rasio jumlah tenaga kerja dan tingkat risiko bahaya perusahaan yang bersangkutan.

Bagi praktisi HSE, manajemen P3K bukan sekadar menyediakan kotak obat, melainkan memastikan kesiapan personil saat terjadi keadaan darurat (golden hour). Petugas P3K harus dilatih untuk melakukan resusitasi jantung paru dan penanganan luka bakar atau patah tulang secara tepat. Konsultan mengingatkan bahwa isi kotak P3K harus diperiksa setiap bulan dan dilarang berisi obat-obatan keras sesuai aturan. Ketiadaan petugas P3K berlisensi saat terjadi insiden dapat memberatkan posisi hukum perusahaan karena dianggap lalai dalam memberikan respon darurat yang memadai bagi keselamatan pekerjanya sesuai standar ketenagakerjaan.