Tenaga Kerja Konstruksi (TKK)

Tenaga Kerja Konstruksi adalah setiap orang yang bekerja di bidang jasa konstruksi dan telah memiliki sertifikat kompetensi kerja. TKK dikelompokkan menjadi dua bagian besar berdasarkan tanggung jawabnya, yaitu Tenaga Ahli (jenjang 7-9) dan Tenaga Terampil (jenjang 1-6), yang semuanya wajib terdaftar dalam sistem informasi terintegrasi milik Kementerian PUPR dan LPJK.

Kewajiban sertifikasi bagi TKK diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 pasal 70. Pemberi kerja yang mempekerjakan TKK tanpa sertifikat kompetensi dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda hingga penghentian sementara kegiatan proyek. Hal ini bertujuan untuk menjamin mutu pekerjaan konstruksi dan melindungi masyarakat dari dampak kegagalan bangunan akibat tenaga kerja yang tidak kompeten.

Dalam konteks karir, status TKK bersertifikat memberikan jaminan perlindungan hukum dan pengakuan remunerasi yang sesuai standar. Praktisi lapangan menekankan bahwa portofolio proyek yang dikumpulkan selama menjadi TKK akan menjadi modal utama saat melakukan perpanjangan SKK di masa mendatang. Oleh karena itu, disiplin dalam mencatat setiap keterlibatan proyek dalam logbook elektronik adalah hal yang wajib dilakukan setiap TKK.