Tender Dokumen

Tender Dokumen — serapan dari bahasa Inggris tender document — adalah kumpulan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Pokja Pemilihan kepada calon peserta pengadaan yang memuat seluruh informasi dan persyaratan yang diperlukan untuk menyusun dan memasukkan penawaran. Dalam terminologi formal Perpres No. 16/2018 dan Peraturan LKPP No. 12/2021, padanannya adalah Dokumen Pemilihan yang formatnya mengacu pada Standar Dokumen Pemilihan (SDP) yang diterbitkan LKPP.

Dokumen Pemilihan memuat: instruksi kepada peserta, lembar data pemilihan, syarat-syarat umum dan khusus kontrak, spesifikasi teknis/KAK, gambar (untuk konstruksi), BOQ, format penawaran, dan kriteria evaluasi. Setiap bagian memiliki kekuatan hukum yang berbeda: klausul yang tidak dapat diubah oleh pokja (mandatory clauses) versus yang dapat disesuaikan (optional clauses).

Peserta yang tidak membaca Dokumen Pemilihan secara menyeluruh sebelum menyusun penawaran menanggung risiko besar: persyaratan teknis yang terlewati, format penawaran yang tidak sesuai, atau lampiran yang terlewat dapat mengakibatkan gugur administrasi yang bersifat absolut. Dalam praktik, peserta yang berpengalaman melakukan document review checklist sistematis terhadap setiap Dokumen Pemilihan sebelum memutuskan untuk ikut serta dalam suatu tender.