Moving Walkway (Travelator)
Moving Walkway atau Travelator adalah perangkat transportasi horizontal atau sedikit miring yang menggerakkan pengguna secara berkelanjutan di atas permukaan bergerak—berbeda dari eskalator yang mengangkut secara vertikal signifikan. Moving walkway umumnya ditemukan di bandara, pusat perbelanjaan besar, dan stasiun transit untuk membantu pergerakan penumpang di jarak horisontal yang panjang. Komponen utamanya serupa dengan eskalator: belt atau pallet bergerak, handrail yang bergerak sinkron, comb plate di kedua ujung, dan sistem penggerak motor elektrik. Standar teknis dan persyaratan riksa uji moving walkway mengacu pada Permenaker No. 6 Tahun 2017 yang mengatur eskalator dan peralatan sejenis.
Risiko K3 pada moving walkway berbeda dari eskalator karena gerakan horizontal yang mungkin membuat pengguna tidak mengantisipasi perubahan kecepatan—terutama saat memasuki atau meninggalkan area bergerak di kedua ujung. Kecelakaan paling umum terjadi di transisi entry dan exit point, di mana pengguna yang berjalan sambil melihat ke arah lain tiba-tiba mengalami perbedaan kecepatan yang signifikan. Program pemeliharaan moving walkway harus memastikan kondisi permukaan pallet atau belt tidak licin, sensor kehadiran di ujung berfungsi dengan baik untuk mencegah pengguna jatuh, dan pembersihan rutin slot comb plate dari kontaminan yang dapat menyebabkan tersangkut. SIA moving walkway diterbitkan setelah riksa uji berkala oleh PJK3 berlisensi di bidang pesawat angkat angkut.
masa berlaku skk konstruksi berapa tahun
Persyaratan pelayanan sudah ditentukan berdasarkan Surat ..
daftar sbu konstruksi
BUJKA
LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah)
LKPP adalah Lembaga Pemerintah Non-Kemen..
SKK Konstruksi (Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi)
Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
PKKPR adalah dokumen yang diterbitkan ol..
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
PKKPR adalah dokumen yang menyatakan kes..
KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia)
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)<..
PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
PKKPR adalah dokumen yang menyatakan kes..
SMKP (Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan)
Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP)<..
KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) Konstruksi
KKNI Konstruksi adalah kerangka penjenja..
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
Serkom DJK ESDM (Sertifikat Kompetensi Ketenagalistrikan)
Serkom DJK ESDM adalah pengakuan tertuli..
KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) Konstruksi
KKNI Konstruksi adalah kerangka penjenja..
KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) Konstruksi
KKNI Konstruksi adalah kerangka penjenja..