Overhead Crane

Overhead Crane (atau pesawat angkat tipe derek atas) adalah peralatan angkat yang bergerak di atas rel yang dipasang di bagian atas area kerja, dengan kapasitas angkat bervariasi dari beberapa ton hingga ratusan ton. Dalam terminologi regulasi Indonesia, overhead crane termasuk dalam kategori Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut yang pengoperasian dan pemeriksaannya diatur oleh Permenaker No. 8 Tahun 2020.

Setiap overhead crane wajib memiliki Surat Keterangan Layak Operasi yang diterbitkan setelah pemeriksaan dan pengujian berkala oleh Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis atau Perusahaan Jasa K3 (PJK3) yang ditunjuk. Operator overhead crane wajib memiliki SIO (Surat Izin Operator) dengan kelas yang sesuai kapasitas crane — kelas I untuk crane >25 ton, kelas II untuk crane ≤25 ton, dan kelas III untuk crane ringan.

Kegagalan pengujian berkala atau pengoperasian oleh operator tanpa SIO yang sesuai dapat mengakibatkan penghentian operasional paksa oleh Pengawas Ketenagakerjaan. Dalam klaim asuransi pasca-kecelakaan, ketidaksesuaian kelas SIO operator dengan kapasitas alat yang dioperasikan sering digunakan sebagai dasar penolakan klaim.