Teknisi K3 Pesawat Angkat dan Angkut

Teknisi K3 adalah personil yang memiliki kompetensi dan lisensi kewenangan untuk melakukan pemasangan, perbaikan, atau pemeliharaan teknis pada pesawat angkat dan angkut. Kewajiban sertifikasi teknis ini diatur dalam Permenaker Nomor 8 Tahun 2020 guna menjamin bahwa perbaikan sistem mekanis, elektrik, atau hidrolik pada alat berat dilakukan oleh tenaga ahli yang memahami standar keamanan konstruksi alat. Teknisi wajib memegang Lisensi K3 dari Kemnaker yang masih aktif sebagai bukti otoritas kerjanya.

Dalam praktik manajemen workshop, mempekerjakan teknisi tanpa lisensi resmi sangat berisiko karena hasil perbaikan mereka mungkin tidak memenuhi standar keselamatan saat dilakukan riksa uji berkala oleh PJK3. Praktisi HR harus memastikan teknisi mengikuti pembinaan berkala guna memperbarui pengetahuan tentang teknologi terbaru pada sistem pengaman alat berat. Konsultan sering menemukan kegagalan riksa uji disebabkan oleh perbaikan menggunakan suku cadang tidak standar oleh teknisi tidak berkompeten. Memiliki tim teknisi bersertifikat internal adalah investasi krusial bagi perusahaan untuk menjamin masa pakai (lifetime) alat berat dan kelancaran perizinan operasional jangka panjang.