BIM (Building Information Modeling) Kompetensi

BIM adalah teknologi pemodelan informasi bangunan yang menjadi kompetensi wajib bagi banyak jabatan ahli konstruksi masa kini. Dalam sertifikasi SKK, penguasaan BIM sering menjadi unit kompetensi khusus guna memastikan tenaga ahli mampu bekerja dalam ekosistem digital terintegrasi yang efisien dan minim konflik desain.

Kemen PUPR melalui Permen PUPR No. 9 Tahun 2021 mewajibkan penerapan BIM pada proyek bangunan gedung negara tertentu. Hal ini berdampak pada skema uji di LSP, di mana tenaga ahli diminta menunjukkan bukti kemampuan operasional perangkat lunak BIM atau manajemen alur kerja CDE (Common Data Environment) selama pelaksanaan proyek.

Bagi tenaga ahli muda, keahlian BIM adalah nilai tambah strategis. Dalam uji kompetensi, portofolio berbasis BIM mempermudah penilaian asesor karena data teknis tersaji lebih akurat. Praktisi menyarankan pengambilan pelatihan BIM bersertifikat resmi sebagai bukti kompetensi tambahan yang dapat dikonversi menjadi poin PKB, mengingat transformasi digital konstruksi merupakan agenda prioritas kementerian dalam lima tahun ke depan.