Permen PUPR No. 6 Tahun 2021

Peraturan Menteri PUPR No. 6 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor PUPR adalah regulasi teknis yang menetapkan standar perizinan usaha jasa konstruksi dalam ekosistem OSS, termasuk persyaratan SBU per subklasifikasi, kualifikasi usaha, dan persyaratan teknis masing-masing jenis layanan konstruksi.

Permen ini menetapkan daftar lengkap klasifikasi dan subklasifikasi usaha jasa konstruksi yang mengacu pada KBLI 2020, persyaratan minimum tenaga ahli dan tenaga terampil per subklasifikasi, serta prosedur teknis pengajuan SBU. Lampiran Permen ini menjadi referensi utama dalam menentukan subklasifikasi SBU yang tepat sesuai lingkup usaha perusahaan.

Dalam praktik, Permen PUPR 6/2021 adalah dokumen yang paling sering dikonsultasikan oleh tim legal dan administrasi perusahaan konstruksi saat hendak mengurus atau memperluas cakupan SBU. Perubahan subklasifikasi yang cukup signifikan dari sistem lama sering menyebabkan kebingungan dalam memetakan kompetensi eksisting perusahaan ke dalam subklasifikasi baru, sehingga konsultasi dengan LSBU terkait sejak awal sangat dianjurkan.