Sanggah (Right to Protest)

Sanggah adalah prosedur hukum yang diberikan kepada peserta tender untuk mengajukan protes tertulis atas ketidaksesuaian prosedur evaluasi oleh Pokja Pemilihan. Berdasarkan Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2018, penyedia dapat menyanggah jika ditemukan penyimpangan terhadap regulasi, adanya rekayasa tertentu, atau penyalahgunaan wewenang. Masa sanggah biasanya berlangsung selama lima hari kerja setelah pengumuman pemenang diumumkan di portal SPSE.

Praktisi konstruksi menggunakan mekanisme ini sebagai upaya terakhir jika merasa evaluasi teknis dilakukan secara tidak adil. Penyedia harus menyertakan bukti kuat dan rujukan pasal regulasi yang dilanggar agar sanggah diterima. Jika sanggah ditolak namun penyedia masih merasa tidak puas, mereka dapat melanjutkan ke tahap Sanggah Banding khusus untuk pekerjaan konstruksi dengan menyetorkan jaminan sanggah banding sebesar 1% dari nilai HPS proyek tersebut.