Hierarki Peraturan Perundang-undangan

Berdasarkan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019, hierarki peraturan perundang-undangan Indonesia dari tertinggi ke terendah adalah: (1) UUD 1945, (2) Ketetapan MPR, (3) UU/Perppu, (4) PP (Peraturan Pemerintah), (5) Perpres (Peraturan Presiden), (6) Perda Provinsi, dan (7) Perda Kabupaten/Kota. Selain hierarki ini, diakui pula jenis peraturan yang ditetapkan lembaga negara seperti Peraturan MA, Peraturan MK, dan Peraturan Bank Indonesia.

Prinsip hierarki mengandung konsekuensi: peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi (asas lex superior derogat legi inferiori). Peraturan yang bertentangan dengan UU dapat diuji melalui judicial review ke Mahkamah Agung (untuk peraturan di bawah UU) atau constitutional review ke MK (untuk UU terhadap UUD 1945). Perppu dapat diterbitkan Presiden dalam kondisi kegentingan yang memaksa dan harus mendapat persetujuan DPR pada masa persidangan berikutnya.

Dalam praktik hukum bisnis dan litigasi, pemahaman hierarki peraturan sangat krusial untuk: (1) mengidentifikasi norma hukum yang paling otoritatif mengatur suatu permasalahan, (2) menyelesaikan konflik norma menggunakan tiga asas (lex superior, lex specialis, lex posterior), dan (3) merumuskan argumen uji materiil yang valid. Kelalaian memahami hierarki sering mengakibatkan legal opinion yang keliru atau strategi litigasi yang dibangun di atas interpretasi norma yang sudah tidak berlaku.