Jaminan Pelaksanaan

Jaminan Pelaksanaan adalah jaminan yang diserahkan pemenang tender kepada PPK sebagai syarat penandatanganan kontrak, membuktikan komitmen untuk melaksanakan seluruh pekerjaan sesuai kontrak. Jaminan ini dapat dicairkan oleh PPK jika kontraktor gagal melaksanakan kewajiban kontrak secara material atau mengundurkan diri setelah kontrak ditandatangani.

Besaran dan ketentuan Jaminan Pelaksanaan diatur dalam Perpres No. 16 Tahun 2018 jo. Perpres No. 12 Tahun 2021. Nilainya ditetapkan sebesar 5% dari nilai kontrak, atau 5% dari HPS jika penawaran terpilih di bawah 80% HPS (menjadi lebih besar secara proporsional). Jaminan dapat berupa Bank Garansi atau Suretyship dari perusahaan asuransi berlisensi OJK.

Dari sisi manajemen keuangan kontraktor, jaminan pelaksanaan mengikat kapasitas kredit perusahaan di bank atau kapasitas bonding di perusahaan asuransi selama durasi proyek. Perusahaan yang memiliki banyak proyek berjalan secara bersamaan perlu memastikan kapasitas jaminan yang mencukupi agar tidak terkendala memenuhi kewajiban jaminan untuk proyek-proyek baru. Perencanaan kapasitas jaminan harus menjadi bagian dari analisis kelayakan dalam setiap keputusan mengikuti tender baru.