Aanwijzing

Aanwijzing (dari bahasa Belanda: penjelasan) adalah tahap penjelasan dokumen pengadaan yang dilaksanakan oleh Pokja Pemilihan kepada seluruh calon peserta tender yang telah mendaftar. Tahap ini memberikan kesempatan bagi peserta untuk memperoleh klarifikasi atas spesifikasi teknis, persyaratan, dan ketentuan lain dalam dokumen pemilihan.

Pelaksanaan aanwijzing diatur dalam Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021. Aanwijzing dapat dilaksanakan secara tatap muka di lokasi proyek (site visit) atau secara daring melalui SPSE. Hasil penjelasan yang mengubah substansi dokumen pemilihan dituangkan dalam Adendum Dokumen Pemilihan yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari dokumen tender.

Partisipasi aktif dalam aanwijzing sangat dianjurkan bagi praktisi, terutama untuk proyek dengan lingkup teknis kompleks. Pertanyaan yang diajukan dan jawaban yang diberikan Pokja—yang tercatat dalam Berita Acara Aanwijzing—bersifat mengikat. Kontraktor yang melewatkan aanwijzing atau tidak membaca adendum berisiko mengajukan penawaran yang tidak sesuai persyaratan, meskipun secara teknis mampu mengerjakan proyek.