Jaminan Penawaran (Bid Bond)

Jaminan Penawaran (Bid Bond) adalah jaminan tertulis yang dikeluarkan oleh Bank Umum atau Perusahaan Asuransi untuk menjamin bahwa peserta tender akan menandatangani kontrak dan menyerahkan jaminan pelaksanaan jika mereka memenangkan lelang. Persyaratan ini umumnya berlaku untuk pengadaan barang/jasa dengan nilai di atas Rp10 miliar sesuai dengan Peraturan LKPP. Besaran nilai jaminan penawaran berkisar antara 1% hingga 3% dari nilai HPS (Harga Perkiraan Sendiri).

Konteks praktis bagi manajer keuangan perusahaan adalah memastikan masa berlaku jaminan penawaran sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam dokumen lelang. Kesalahan tanggal atau penulisan nama paket pekerjaan pada surat jaminan dapat menyebabkan diskualifikasi otomatis di tahap evaluasi administrasi. Setelah pemenang diumumkan, jaminan penawaran milik peserta yang kalah akan dikembalikan, sementara milik pemenang akan ditukarkan dengan Jaminan Pelaksanaan sebelum penandatanganan kontrak dilakukan.