Kerahasiaan Data (Data Confidentiality)

Kerahasiaan Data adalah perlindungan terhadap informasi agar tidak jatuh ke tangan pihak yang tidak berwenang, baik melalui akses teknis maupun kebocoran administratif. Dalam kerangka hukum bisnis, kerahasiaan ini dilindungi melalui UU Rahasia Dagang (UU No. 30 Tahun 2000) serta standar keamanan dalam UU ITE dan UU PDP. Data yang dianggap rahasia mencakup metode produksi, daftar pelanggan, hingga informasi keuangan yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.

Bagi advokat korporasi, perlindungan kerahasiaan data diwujudkan melalui penyusunan Non-Disclosure Agreement (NDA) yang kuat antara perusahaan dengan karyawan, vendor, atau mitra bisnis. Praktisi di lapangan menekankan pentingnya klausul kerahasiaan tetap berlaku meskipun kontrak utama telah berakhir guna mencegah mantan karyawan membawa rahasia perusahaan ke kompetitor. Pengacara bisnis juga membantu perusahaan dalam merancang kebijakan klasifikasi data (data classification policy) sebagai bagian dari prosedur kepatuhan teknologi informasi. Pelanggaran terhadap kerahasiaan ini dapat dituntut secara pidana maupun perdata ganti rugi, sehingga pengamanan teknis seperti akses kontrol dan enkripsi wajib berjalan selaras dengan kebijakan hukum internal.