PJTBU (Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha)
PJTBU adalah personil yang menduduki jabatan teknis tertinggi di perusahaan jasa konstruksi yang bertanggung jawab terhadap kinerja teknis seluruh pekerjaan perusahaan. Berdasarkan regulasi LPJK dan UU Jasa Konstruksi, PJTBU wajib memiliki SKK Konstruksi dengan jenjang kualifikasi tertentu sesuai skala perusahaan (Kecil, Menengah, atau Besar). PJTBU berfungsi sebagai penjamin bahwa setiap proyek yang dikerjakan oleh badan usaha tersebut dilaksanakan mengikuti kaidah keteknikan yang benar, aman, dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam konteks administratif SBU, satu orang personil hanya diperbolehkan menjadi PJTBU untuk satu perusahaan saja guna menjamin fokus dan akuntabilitas pengawasan teknis. Praktisi hukum perusahaan menekankan bahwa tanggung jawab PJTBU sangat berat karena melibatkan konsekuensi perdata maupun pidana jika terjadi kegagalan bangunan akibat kelalaian teknis. Konsultan menyarankan direksi untuk menunjuk tenaga ahli permanen yang memiliki loyalitas tinggi sebagai PJTBU, serta memastikan bahwa data personel tersebut sudah tersinkronisasi antara sistem SIKI LPJK dengan profil perusahaan di sistem OSS RBA guna kelancaran perizinan berusaha berbasis risiko.