SIINas (Sistem Informasi Industri Nasional)

SIINas adalah mekanisme pelayanan data dan informasi industri yang terintegrasi secara daring yang dikelola oleh Kementerian Perindustrian. Berdasarkan UU Perindustrian dan regulasi turunannya, setiap perusahaan industri (pabrik) wajib memiliki akun SIINas guna melaporkan data industri secara berkala. SIINas bertindak sebagai pusat validasi teknis bagi perizinan usaha industri yang diproses melalui sistem OSS RBA, termasuk verifikasi teknis pemenuhan standar industri non-konstruksi.

Dalam konteks operasional, akun SIINas digunakan untuk pengajuan Sertifikat Produksi, Izin Edar barang industri, hingga pengajuan fasilitas bea masuk ditanggung pemerintah (BMDTP). Praktisi kepatuhan industri wajib melakukan pemutakhiran data setiap semester; kelalaian dalam melapor di SIINas dapat berakibat pada pembekuan NIB di sistem OSS. Konsultan menyarankan agar data mesin, kapasitas produksi, dan penyerapan bahan baku diinput dengan akurat karena data tersebut sering digunakan oleh pemerintah sebagai dasar perumusan kebijakan kuota impor atau insentif bagi industri manufaktur di dalam negeri.