Standard Operating Procedure (SOP) Sanitasi Pangan

SOP Sanitasi Pangan dalam konteks Program Makan Bergizi Gratis merujuk pada serangkaian instruksi kerja tertulis yang mengatur prosedur pembersihan, sterilisasi, dan penanganan higienis seluruh aspek produksi pangan di SPPG. Dasar hukum utama penerapan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta regulasi turunan dari BPOM mengenai Pedoman Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB). Hal ini mencakup kebersihan personel, peralatan masak, hingga pengelolaan limbah dapur.

Bagi pelaku usaha jasa boga yang bermitra dengan Badan Gizi Nasional, pemenuhan SOP sanitasi bukan sekadar formalitas administratif, melainkan syarat mutlak perizinan operasional. Di lapangan, pengawasan dilakukan secara berkala melalui audit sanitasi untuk memastikan tidak adanya kontaminasi silang antara bahan mentah dan makanan matang. Praktisi harus mengimplementasikan sistem dokumentasi yang akurat terkait suhu penyimpanan bahan baku (cold chain) dan suhu penyajian makanan guna menjamin keselamatan konsumen serta mencegah terjadinya kejadian luar biasa keracunan pangan di institusi pendidikan.