PAK (Penyakit Akibat Kerja)

Penyakit Akibat Kerja (PAK) adalah penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan, alat kerja, bahan, proses maupun lingkungan kerja. Diagnosis PAK harus dilakukan oleh dokter spesialis kedokteran okupasi melalui 7 langkah diagnostik sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2019. Contoh PAK pada operator alat berat meliputi gangguan pendengaran akibat kebisingan mesin (NIHL) atau gangguan tulang belakang akibat getaran seluruh tubuh (whole-body vibration) yang berlangsung dalam jangka waktu lama tanpa pengendalian memadai.

Bagi pelaku usaha, pencegahan PAK jauh lebih ekonomis daripada biaya kompensasi dan pengobatan. Perusahaan wajib menyelenggarakan pemeriksaan kesehatan (Medical Check Up) awal, berkala, dan khusus bagi tenaga kerja sesuai Permenaker No. 2 Tahun 1980. Hasil MCU berkala dapat mendeteksi gejala PAK sejak dini sehingga langkah preventif seperti perbaikan ergonomi kursi operator atau rotasi kerja dapat dilakukan. Praktisi K3 harus memastikan laporan PAK disampaikan ke BPJS Ketenagakerjaan agar pekerja mendapatkan hak pengobatan dan rehabilitasi, sementara perusahaan terhindar dari tuntutan hukum akibat kelalaian perlindungan kesehatan lingkungan kerja.