Confined Space di Tambang

Confined Space di Pertambangan mencakup berbagai ruang kerja sempit yang tersebar luas di operasi tambang: interior tangki bahan bakar, bak flotasi dan thickener di fasilitas proses, manhole sistem drainase, interior conveyor gallery sempit, cerobong cyclone, scrubber, dan—paling unik di tambang bawah tanah—terowongan dengan ventilasi terbatas saat terjadi gangguan sistem ventilasi. Regulasi penanganan confined space merujuk pada standar OSHA 29 CFR 1910.146 dan panduan teknis pertambangan Ditjen Minerba.

Hazard utama confined space di tambang mencakup: defisiensi oksigen akibat reaksi kimia material (oksidasi sulfida atau batubara), akumulasi gas beracun (H2S di area pengolahan mineral sulfida, CO dari gas buang alat atau peledakan), atmosfer mudah terbakar (gas metana di tambang batubara), dan risiko tenggelam dari slurry. Program confined space entry harus mencakup atmospheric testing menggunakan multi-gas detector sebelum entry, ventilasi memadai, standby rescuer yang kompeten, dan sistem komunikasi yang berfungsi dari dalam ruang terbatas. Dalam CSMS, kontraktor wajib mengajukan confined space entry permit kepada owner dan mendapat clearance dari petugas HSE yang berwenang sebelum entry pertama dilakukan tanpa pengecualian.