Rigger (Juru Ikat) Bersertifikat

Rigger atau Juru Ikat adalah personil yang memiliki kompetensi khusus dalam melakukan pengikatan beban dan pemberian isyarat (signaling) kepada operator selama proses pengangkatan berlangsung. Kewajiban sertifikasi rigger diatur dalam Permenaker Nomor 8 Tahun 2020 guna memastikan metode pengikatan dilakukan secara stabil dan aman. Seorang rigger bertanggung jawab memilih alat bantu angkat (lifting gear) yang sesuai, seperti shackle, sling, atau spreader bar yang memiliki kapasitas mumpuni.

Dalam praktik industri berat, rigger adalah mata kedua bagi operator crane; kesalahan komunikasi atau metode ikat dapat berakibat pada jatuhnya muatan. Praktisi HSE wajib memverifikasi Lisensi K3 rigger sebelum mereka ditugaskan di area pengangkatan kritis. Konsultan menyarankan rigger dilibatkan dalam pembuatan lifting plan guna mensinkronkan strategi angkat antara operator dan kru darat. Mempekerjakan rigger yang tidak bersertifikat adalah risiko tinggi bagi perusahaan, karena kegagalan pada titik ikat merupakan penyebab dominan insiden fatality pada operasional pesawat angkat di lingkungan konstruksi.