Sertifikat Kompetensi Kerja SKK Konstruksi Sub Bidang Teknik Mekanikal
Sertifikat Kompetensi Kerja SKK Konstruksi merupakan salah satu bentuk Sertifikat Standar Sesuai Peraturan Pemerintah No.5 2021
Aturan Hukum Mengenai Sertifikat Standar OSS Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 setiap kegiatan usaha dibagi menjadi empat kategori usaha, yaitu kegiatan usaha berisiko rendah, kegiatan usaha berisiko menengah, menengah rendah & menengah tinggi dan kegiatan usaha berisiko tinggi pada perizinannya harus memuat sertifikat standar OSS.
Berdasarkan peraturan tersebut tingkat risiko kegiatan usaha selain diharuskan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), maka harus memiliki juga sertifikat standar. Mengapa demikian? Karena sertifikat standar akan digunakan untuk menilai apakah pelaku usaha telah memenuhi standar yang telah ditetapkan dan sebagai bentuk legalitas usaha dalam melaksanakan kegiatan usahanya.
Peraturan tersebut diatur dalam Pasal 1 Angka 13 dan Pasal 13 Ayat 2 Peraturan Pemerintah No.5 2021.
Dapatkan Bantuan Pengurusan Dokumen Secara Professional
Gratis Konsultasi Dari Tim Match Consulting
Daftar Isi Panduan SKK Konstruksi
Sub Klasifikasi SKK Konstruksi Sub Bidang Teknik Mekanikal
Sub Klasifikasi SKK Konstruksi LPJK Sub Bidang Teknik Mekanikal terbaru 2022
Dapatkan Bantuan Pengurusan Dokumen Secara Professional
Gratis Konsultasi Dari Tim Match Consulting
Jenjang Kompetensi SKK Konstruksi
SKK Konstruksi memiliki 9 jenjang kompetensi yang disesuaikan dengan level keahlian dan tanggung jawab pekerjaan
Jenjang 1-3: Operator
Jenjang dasar untuk tenaga kerja lapangan dengan pengawasan langsung. Cocok untuk operator konstruksi dan helper konstruksi.
Jenjang 4-6: Teknisi
Jenjang menengah untuk teknisi yang mampu bekerja mandiri. Termasuk supervisor konstruksi dan foreman konstruksi.
Jenjang 7-9: Ahli
Jenjang tinggi untuk ahli yang bertanggung jawab penuh. Meliputi manajer konstruksi dan konsultan konstruksi.
Syarat dan Dokumen SKK Konstruksi
Persiapkan dokumen berikut untuk mengajukan SKK Konstruksi
Dokumen Identitas
- • KTP asli dan fotokopi
- • NPWP (jika ada)
- • Pas foto 3x4
Dokumen Pendidikan
- • Ijazah terakhir
- • Transkrip nilai
- • Sertifikat pelatihan
Dokumen Pengalaman
- • Surat pengalaman kerja
- • Portofolio proyek
- • Rekomendasi atasan
Tips Penting:
Pastikan semua dokumen dalam kondisi baik dan tidak rusak. Untuk informasi lengkap tentang syarat SKK konstruksi dan dokumen yang dibutuhkan, silakan kunjungi halaman khusus kami.
Proses Sertifikasi SKK Konstruksi
Ikuti langkah-langkah berikut untuk mendapatkan SKK Konstruksi
Verifikasi
Verifikasi dokumen dan kelayakan peserta oleh asesor LSP
SKK Konstruksi
SKK Konstruksi dibutuhkan oleh perusahaan jasa konstruksi sebagai:
PJBU
Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU)
PJTBU
Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU)
PJSKBU
Penanggung Jawab Sub Klasifikasi Badan Usaha (PJSKBU)
FAQ SKK Konstruksi
Pertanyaan yang sering diajukan tentang SKK Konstruksi
Hubungan SKK Konstruksi dengan SBU
SKK Konstruksi memiliki keterkaitan erat dengan Sertifikat Badan Usaha (SBU)
Syarat Wajib SBU
SKK Konstruksi menjadi syarat wajib untuk mengajukan SBU Konstruksi. Perusahaan harus memiliki tenaga kerja bersertifikat sesuai klasifikasi yang diajukan.
Tenaga Kerja Berkualifikasi
Setiap klasifikasi SBU memerlukan jumlah minimal tenaga kerja bersertifikat SKK. Pelajari lebih lanjut tentang syarat SBU konstruksi.
PJBU dan PJTBU
Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU) dan Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU) harus memiliki SKK dengan jenjang tertentu. Baca lebih lanjut tentang PJBU dan PJTBU.
Klasifikasi Sesuai
SKK harus sesuai dengan klasifikasi SBU yang diajukan. Untuk informasi lengkap tentang klasifikasi SBU konstruksi, silakan kunjungi halaman kami.
Sub Bidang SKK Jasa Konstruksi LPJK
SKA atau Sertifikat Keahlian dan SKT atau Sertifikat Keterampilan kini berganti istilah menjadi Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Jasa Konstruksi
Para Kontraktor yang baru mengajukan Registrasi & Sertifikasi Jasa Konstruksi ataupun yang melakukan perpanjangan IUJK - Izin Usaha Jasa Konstruksi saat ini, maka SBU & Sertifikat tenaga ahli atau SKA / SKT mengalami TRANSISI selama tahun 2021.
Dan bagi perusahaan yang telah memiliki Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBU Jasa Konstruksi) dan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi (SKK Konstruksi) yang telah dikeluarkan oleh LPJK periode 2016-2020 tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya.
Dasar Hukum
Surat Edaran No. 02/SE/M/2021 /SE/M/2020 Tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri PUPR No 30/SE/M/2020 Tentang Transisi Layanan Sertifikasi Badan Usaha & Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi
SKK Konstruksi WAJIB Bagi KONTRAKTOR & KONSULTAN
Tenaga Kerja Jasa Konstruksi wajib memiliki sertifikat yang di keluarkan oleh Lembaga Sertifikat Profesi dengan mendapatkan lisensi dari Kementerian PUPR. Sertifikat ini disebut SKK - Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi, sebelumnya dikenal dengan SKA - Sertifikat Keahlian.
Kontraktor / Konsultan wajib memiliki sejumlah tenaga kerja yang berkualifikasi dan memiliki jenjang kerja yang dibuktikan dengan memiliki sertifikat SKK Konstruksi dalam melakukan pekerjaan proyek di lapangan dan sebagai syarat untuk mengajukan SBU - Sertifikat Badan Usaha.
Dapatkan Bantuan Pengurusan Dokumen Secara Professional
Gratis Konsultasi Dari Tim Match Consulting