Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Konstruksi

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa, termasuk dalam penandatanganan kontrak konstruksi dan pengendalian pelaksanaan pekerjaan. PPK memiliki peran sentral dalam menetapkan spesifikasi teknis, rancangan kontrak, serta mengesahkan HPS. Kedudukan dan tanggung jawab PPK diatur secara ketat dalam Perpres No. 12 Tahun 2021 guna menjamin penggunaan anggaran negara yang efektif.

Dalam hubungan profesional, kontraktor akan paling sering berinteraksi dengan PPK dalam urusan progres fisik, persetujuan shop drawing, dan penagihan termin (invoicing). Praktisi manajer proyek harus menjaga komunikasi yang baik dengan PPK untuk memastikan setiap kendala lapangan segera mendapatkan solusi formal melalui instruksi lapangan atau addendum kontrak. PPK memiliki wewenang untuk memberikan sanksi denda hingga pemutusan kontrak sepihak jika penyedia jasa terbukti tidak mampu memenuhi kewajiban yang telah disepakati dalam dokumen perjanjian kerja konstruksi.