LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi)

LPJK adalah lembaga non-struktural di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang memegang peran sentral dalam pembinaan jasa konstruksi di Indonesia. Berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 9 Tahun 2020, LPJK bertugas melakukan registrasi, akreditasi asosiasi profesi dan asosiasi badan usaha, serta melakukan pencatatan SKK Konstruksi yang diterbitkan oleh LSP. LPJK berfungsi sebagai pengawas ekosistem konstruksi guna memastikan seluruh pelaku usaha dan tenaga kerja memenuhi standar teknis yang ditetapkan pemerintah.

Bagi konsultan dan kontraktor, interaksi dengan portal SIKI LPJK merupakan rutinitas administratif wajib guna memverifikasi keabsahan dokumen personel dan perusahaan. Praktisi di lapangan harus memastikan bahwa data SKK tenaga ahli telah "Tercatat" di database LPJK agar dapat digunakan untuk persyaratan tender elektronik (e-procurement). Kerja sama antara BNSP, LSP, dan LPJK menciptakan sistem integrasi data yang meminimalisir praktik pemalsuan sertifikat, sehingga memberikan jaminan keamanan bagi pemilik proyek bahwa tenaga kerja yang terlibat benar-benar memiliki kualifikasi terampil bersertifikat yang tervalidasi secara sistemik.