Disnaker (Dinas Ketenagakerjaan)

Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) adalah perangkat daerah di tingkat provinsi atau kabupaten/kota yang menjalankan urusan ketenagakerjaan di wilayahnya, termasuk pengawasan norma K3. Berdasarkan asas desentralisasi, Disnaker Provinsi memegang sebagian besar kewenangan operasional dalam penerbitan SIO, pengesahan riksa uji alat (SIA), dan pemeriksaan kepatuhan K3 perusahaan di wilayahnya.

Disnaker menempatkan Pengawas Ketenagakerjaan yang secara rutin melakukan inspeksi ke perusahaan-perusahaan di wilayah yurisdiksinya. Perusahaan baru yang beroperasi di suatu daerah wajib melaporkan diri ke Disnaker setempat (wajib lapor ketenagakerjaan) sesuai UU No. 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan.

Bagi konsultan dan HSE manager, memahami peta Disnaker sangat praktis: alat berat yang beroperasi di satu provinsi mengurus SIA-nya ke Disnaker Provinsi setempat, bukan ke provinsi asal perusahaan pemilik alat. Mobilisasi alat lintas provinsi dalam jangka panjang kadang memerlukan koordinasi perizinan antardaerah yang perlu diantisipasi sejak perencanaan proyek.