Legal Audit

Legal Audit adalah proses pemeriksaan dan evaluasi kepatuhan hukum suatu perusahaan atau kegiatan usaha terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Legal audit sering dilakukan untuk mengidentifikasi potensi risiko pidana, kelemahan kontrak, pelanggaran perizinan, atau masalah tata kelola yang dapat menimbulkan sengketa hukum.

  • Dilakukan oleh konsultan atau tim hukum
  • Bertujuan mengidentifikasi risiko hukum
  • Penting dalam mitigasi perkara pidana korporasi

Dalam praktik bisnis, legal audit membantu perusahaan mempersiapkan diri menghadapi pemeriksaan regulator, penyidikan, maupun proses due diligence investasi dan akuisisi.