Visum et Repertum

Visum et Repertum adalah laporan tertulis yang dibuat dokter berdasarkan pemeriksaan medis terhadap korban atau barang bukti untuk kepentingan proses peradilan pidana. Pengaturannya terdapat dalam KUHAP dan regulasi kedokteran forensik.

Dokumen ini sering digunakan dalam perkara penganiayaan, kecelakaan, kekerasan seksual, dan kematian tidak wajar. Visum menjadi alat bukti surat yang memiliki nilai pembuktian penting di pengadilan.

  • Disusun oleh dokter atau ahli forensik
  • Digunakan dalam pembuktian perkara pidana
  • Bagian dari alat bukti surat

Bagi penasihat hukum, analisis visum penting untuk menguji hubungan sebab akibat antara peristiwa pidana dan kondisi korban, termasuk kemungkinan keberatan terhadap metode pemeriksaan medis.