Final Account

Final Account — dari bahasa Inggris, berarti perhitungan akhir kontrak — adalah dokumen yang merangkum seluruh nilai kontrak final setelah memperhitungkan semua variasi, klaim, penyesuaian harga, retensi, dan denda yang timbul sepanjang pelaksanaan kontrak. Dalam sistem pengadaan Indonesia, padanannya adalah perhitungan nilai akhir kontrak yang menjadi dasar pembayaran termin akhir kepada penyedia.

Penyusunan Final Account umumnya dilakukan bersama antara kontraktor dan konsultan supervisi berdasarkan: total volume pekerjaan terukur (untuk kontrak Harga Satuan), seluruh addendum yang disepakati, klaim yang telah diselesaikan, dan pemotongan denda keterlambatan serta pengembalian uang muka. Dokumen ini harus ditandatangani oleh PPK sebelum pembayaran termin akhir dapat diproses melalui KPPN.

Sengketa Final Account merupakan salah satu jenis sengketa konstruksi yang paling sering dibawa ke arbitrase: kontraktor mengklaim nilai lebih tinggi dari yang diakui PPK, sementara PPK mempertahankan pemotongan denda dan penolakan klaim tertentu. Praktik terbaik mengharuskan para pihak untuk melakukan rekonsiliasi Final Account secara berkala selama pelaksanaan — bukan menumpuk seluruh penyelesaian di akhir kontrak — untuk meminimalkan nilai sengketa yang harus diselesaikan secara formal.