Re-Sertifikasi (Perpanjangan Sertifikat)

Re-Sertifikasi adalah proses pembaruan masa berlaku sertifikat kompetensi BNSP yang dilakukan sebelum atau setelah sertifikat tersebut habis masa berlakunya, yang biasanya memiliki siklus setiap 3 atau 5 tahun. Berdasarkan pedoman sistem sertifikasi profesi, proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa tenaga kerja terampil tetap menjaga (maintenance) dan meningkatkan kompetensinya sesuai dengan perkembangan standar teknologi terbaru di industri. Re-sertifikasi dapat dilakukan melalui metode asesmen portofolio pengalaman kerja selama masa aktif sertifikat atau mengikuti uji kompetensi singkat pada unit-unit yang mengalami pembaruan.

Bagi tenaga kerja terampil, memantau tanggal kedaluwarsa sertifikat merupakan kewajiban profesional guna menjaga legalitas wewenang kerja. Pelaku usaha jasa konstruksi disarankan memiliki sistem manajemen database personel guna mendeteksi jadwal re-sertifikasi secara otomatis bagi seluruh tim inti. Konsultan mengingatkan bahwa penggunaan personel dengan SKK yang sudah habis masa berlakunya akan mengakibatkan pembatalan otomatis terhadap validitas SBU perusahaan dan diskualifikasi dalam proses tender LPSE. Di lapangan, bukti proses re-sertifikasi yang sedang berjalan (registrasi sistem) terkadang dapat digunakan sebagai dokumen tambahan, namun sertifikat fisik/digital yang aktif tetap merupakan bukti legalitas utama yang diakui pemerintah.