Kedaulatan Data (Data Sovereignty)

Kedaulatan Data adalah prinsip hukum yang menyatakan bahwa data yang dikumpulkan atau diproses di dalam wilayah negara tunduk pada yurisdiksi dan hukum negara tersebut. Di Indonesia, prinsip ini tercermin dalam PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang PSTE yang mewajibkan PSE Lingkup Publik untuk melakukan pengelolaan, pemrosesan, dan penyimpanan data di dalam negeri. Bagi PSE Lingkup Privat, terdapat kewajiban pendaftaran dan kepatuhan terhadap regulasi lokal guna menjamin akses penegak hukum terhadap data tersebut demi keamanan nasional dan penegakan hukum siber.

Bagi korporasi multinasional yang melakukan FDI, pemahaman kedaulatan data sangat krusial dalam menentukan arsitektur pusat data (data center) yang akan digunakan. Advokat teknologi informasi sering memberikan saran mengenai kepatuhan transfer data lintas batas (cross-border data transfer) yang harus memenuhi syarat kesetaraan tingkat perlindungan data di negara tujuan sesuai UU PDP. Di lapangan, praktisi hukum membantu perusahaan dalam menyusun perjanjian transfer data (DTA) guna memastikan tanggung jawab hukum tetap melekat meskipun data diproses di luar wilayah Indonesia. Kedaulatan data menjadi isu geopolitik dan bisnis yang sensitif, sehingga kepatuhan terhadap regulasi lokalisasi data menjadi faktor penentu kelangsungan operasional layanan digital asing di pasar Indonesia.