Surat Perintah Penghentian Penyidikan

Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 adalah keputusan penyidik untuk menghentikan proses penyidikan suatu perkara pidana. Dasar hukumnya terdapat dalam KUHAP, khususnya apabila tidak ditemukan cukup bukti, peristiwa bukan tindak pidana, atau perkara dihentikan demi hukum.

Penerbitan SP3 wajib diberitahukan kepada jaksa penuntut umum, pelapor, dan pihak terkait lainnya. Dalam praktik, penghentian penyidikan dapat diuji melalui mekanisme praperadilan di Pengadilan Negeri.

  • Diterbitkan penyidik untuk menghentikan perkara
  • Dapat diuji melalui praperadilan
  • Dasar penghentian diatur dalam KUHAP

Bagi perusahaan dan penasihat hukum, penerbitan SP3 memiliki implikasi penting terhadap pemulihan reputasi, hubungan regulator, dan kepastian hukum atas perkara yang sebelumnya sedang ditangani aparat penegak hukum.