KBLI Single Purpose

KBLI Single Purpose merujuk pada ketentuan di mana beberapa jenis bidang usaha tertentu tidak diperbolehkan dicampur dengan bidang usaha lainnya dalam satu entitas perusahaan yang sama di bawah satu NIB. Hal ini biasanya diatur melalui Peraturan Menteri sektoral atau ketentuan Kementerian Investasi/BKPM untuk sektor yang memerlukan pengawasan khusus, seperti sektor transportasi laut (pelayaran), jasa konstruksi tertentu, atau jasa pengurusan transportasi (freight forwarding). Perusahaan wajib memfokuskan aktivitas bisnisnya hanya pada lingkup yang ditetapkan klasifikasi tersebut.

Bagi konsultan hukum, ketentuan single purpose sangat menentukan struktur modal dan rencana bisnis klien. Dalam sistem OSS RBA, jika pelaku usaha mencoba memasukkan kode KBLI yang bersifat kontradiktif dengan status single purpose tersebut, sistem akan menolak atau memberikan peringatan otomatis. Praktisi di lapangan harus memastikan bahwa Akta Anggaran Dasar perusahaan hanya mencantumkan maksud dan tujuan yang selaras dengan ketentuan ini. Pelanggaran terhadap prinsip single purpose dapat mengakibatkan pembatalan sertifikasi standar sektoral yang dipersyaratkan oleh instansi pengawas teknis terkait di level kementerian.