Jasa Riksa Uji (Pemeriksaan dan Pengujian Teknis)

Jasa Riksa Uji adalah layanan teknis yang mencakup pemeriksaan fisik dan pengujian kemampuan teknis terhadap peralatan atau instalasi di tempat kerja guna memastikan keselamatan pengoperasiannya. Kegiatan ini mengacu pada UU No. 1 Tahun 1970 dan berbagai Permenaker teknis, seperti Permenaker No. 8 Tahun 2020 untuk pesawat angkat dan angkut. Output dari jasa ini adalah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang menjadi dasar terbitnya Surat Keterangan Layak (Suket) dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi atau Kemnaker.

Praktisi manajemen aset wajib menjadwalkan riksa uji secara berkala, baik rutin setahun sekali maupun khusus setelah perbaikan besar pada alat. Di lapangan, pengujian mencakup uji statis dan dinamis dengan beban tertentu guna menguji integritas struktur dan fungsi alat pengaman. Kelalaian dalam melakukan riksa uji dapat berakibat pada pembekuan operasional alat secara paksa saat inspeksi. Konsultan menyarankan perusahaan untuk menyimpan Buku Akte Pengawasan setiap alat dengan rapi sebagai bukti kepatuhan sejarah teknis saat proses audit SMK3 atau investigasi insiden berlangsung.