Dewan Penasihat/Mustasyar Masjid

Dewan Penasihat atau Mustasyar adalah badan dalam struktur DKM yang terdiri dari para ulama, tokoh masyarakat, atau pakar profesional yang bertugas memberikan arahan strategis, masukan moral, dan fungsi pengawasan terhadap kebijakan pengurus eksekutif. Berdasarkan standar pembinaan masjid Kementerian Agama, Dewan Penasihat tidak terlibat dalam eksekusi harian namun memiliki wewenang untuk meminta laporan pertanggungjawaban kepada Ketua DKM. Keberadaan badan ini sangat krusial sebagai penyeimbang kekuatan organisasi guna mencegah dominasi personal dalam pengambilan keputusan masjid.

Dalam praktik organisasi Islam, Dewan Penasihat berperan sebagai mediator utama jika terjadi perselisihan internal antar pengurus atau antara DKM dengan jemaah. Konsultan manajemen menyarankan agar Dewan Penasihat dipilih dari individu yang memiliki integritas tinggi dan pengaruh sosial luas di lingkungan komunitas. Di lapangan, rapat koordinasi antara pengurus harian dan Dewan Penasihat minimal dilakukan enam bulan sekali guna mengevaluasi keselarasan program dengan visi besar masjid. Kehadiran penasihat yang kredibel melindungi DKM dari kritik negatif jemaah melalui sistem pengawasan internal yang objektif, sekaligus memberikan masukan teknis sesuai kepakaran masing-masing anggota dewan guna pengembangan kualitas manajemen masjid ke depan.