Ahli K3 Umum

Ahli K3 Umum adalah tenaga profesional yang memiliki kompetensi di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja secara umum, dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat Ahli K3 Umum yang diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan melalui pelatihan resmi yang dilaksanakan oleh PJK3 pelatihan berlisensi. Ahli K3 Umum berbeda dari Ahli K3 Spesialis yang memiliki kompetensi pada bidang teknis tertentu seperti pesawat angkat atau listrik.

Kewajiban penempatan Ahli K3 Umum di tempat kerja diatur dalam Permenaker No. 2 Tahun 1992 tentang Tata Cara Penunjukan Kewajiban dan Wewenang Ahli K3, yang mewajibkan perusahaan dengan 100 karyawan atau lebih, atau perusahaan berisiko tinggi dengan karyawan lebih sedikit, untuk memiliki Ahli K3 Umum yang ditunjuk secara resmi oleh Menaker.

Di industri konstruksi dan pertambangan yang mengoperasikan alat berat, Ahli K3 Umum berperan sebagai koordinator sistem K3 perusahaan, memastikan dokumen SIA/SILO alat selalu valid, menjadwalkan riksa uji, mengkoordinasi pelatihan operator, dan melaporkan kecelakaan kerja kepada Disnaker. Sertifikat Ahli K3 Umum berlaku 3 tahun dan dapat diperpanjang melalui penyegaran atau re-sertifikasi.