Domisili Perusahaan

Domisili Perusahaan adalah keterangan mengenai alamat kedudukan hukum tetap sebuah badan usaha yang tercantum dalam Akta Pendirian dan NIB. Sejak berlakunya sistem OSS RBA, surat keterangan domisili perusahaan (SKDP) konvensional mulai ditiadakan di banyak daerah dan digantikan dengan pernyataan mandiri mengenai lokasi usaha yang tervalidasi melalui sistem koordinat geografis (poligon) dan KKPR. Penentuan domisili harus selaras dengan zonasi peruntukan lahan yang diatur oleh pemerintah daerah setempat.

Bagi pelaku usaha, domisili menentukan yurisdiksi kantor pajak dan kantor DPMPTSP yang akan mengawasi operasional mereka. Praktisi legal menyarankan penggunaan alamat kantor yang jelas dan memiliki bukti legalitas kepemilikan atau sewa lahan guna menghindari kendala saat proses pembukaan rekening bank atau kunjungan lapangan (site visit) oleh tim verifikasi kementerian. Penggunaan Virtual Office diperbolehkan untuk jenis usaha tertentu (risiko rendah dan non-industri) di wilayah seperti DKI Jakarta dengan syarat dan ketentuan khusus. Pengusaha wajib memperbarui data domisili di portal perizinan jika perusahaan pindah alamat guna menghindari status NIB "Non-Aktif" akibat ketidaksinkronan data administrasi kependudukan perusahaan.