Kode Etik Hakim

Kode Etik Hakim adalah pedoman moral dan profesional yang wajib dipatuhi hakim dalam menjalankan fungsi kehakiman secara independen dan tidak memihak.

Pengawasan terhadap pelanggaran kode etik hakim dilakukan Mahkamah Agung bersama Komisi Yudisial sesuai kewenangan masing-masing.

  • Mengatur integritas dan independensi hakim
  • Diawasi Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial
  • Penting untuk menjaga kepercayaan publik

Dalam praktik perkara besar dan korporasi, kepatuhan terhadap kode etik hakim sangat menentukan legitimasi putusan dan persepsi publik terhadap keadilan proses peradilan.