Akta Autentik dan Akta di Bawah Tangan
Akta autentik adalah akta yang dibuat oleh atau di hadapan pejabat yang berwenang untuk itu, menurut bentuk dan cara yang ditetapkan undang-undang (Pasal 1868 KUHPerdata). Pejabat yang berwenang membuat akta autentik antara lain Notaris (berdasarkan UU No. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris), PPAT untuk tanah, dan Pejabat Konsuler untuk akta di luar negeri. Akta autentik memiliki kekuatan pembuktian sempurna.
Akta di bawah tangan adalah akta yang dibuat sendiri oleh para pihak tanpa keterlibatan pejabat berwenang. Kekuatan pembuktiannya lebih lemah: baru memiliki kekuatan penuh apabila pihak yang menandatanganinya mengakui keabsahannya atau tidak menyangkalnya. Untuk memperkuat akta di bawah tangan, para pihak dapat meminta legalisasi (notaris menyaksikan penandatanganan) atau waarmerking (notaris mendaftarkan akta yang sudah ditandatangani).
Dalam transaksi bisnis bernilai material, penggunaan akta autentik sangat direkomendasikan karena: (1) meminimalkan risiko sengketa interpretasi, (2) mempermudah pembuktian di pengadilan, dan (3) memberikan kepastian tanggal yang tidak dapat disangkal. Notaris juga memiliki kewajiban menyimpan minuta akta (asli) selamanya sebagai arsip negara, sehingga akta dapat direproduksi jika salinan klien hilang.
masa berlaku skk konstruksi berapa tahun
Persyaratan pelayanan sudah ditentukan berdasarkan Surat ..
daftar sbu konstruksi
BUJKA
LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah)
LKPP adalah Lembaga Pemerintah Non-Kemen..
SKK Konstruksi (Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi)
Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
PKKPR adalah dokumen yang diterbitkan ol..
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
PKKPR adalah dokumen yang menyatakan kes..
KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia)
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)<..
PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
PKKPR adalah dokumen yang menyatakan kes..
SMKP (Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan)
Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP)<..
KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) Konstruksi
KKNI Konstruksi adalah kerangka penjenja..
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
Serkom DJK ESDM (Sertifikat Kompetensi Ketenagalistrikan)
Serkom DJK ESDM adalah pengakuan tertuli..
KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) Konstruksi
KKNI Konstruksi adalah kerangka penjenja..
KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) Konstruksi
KKNI Konstruksi adalah kerangka penjenja..
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)
LKPP adalah lembaga pemerintah non-kemen..
Pengakalan Nilai Paket — Praktik Berisiko dalam Pengadaan
Pengakalan nilai paket adalah praktik me..
Bukti Potong — Eviden Pemotongan Pajak oleh Pengguna Jasa
Bukti Potong adalah dokumen resmi yang d..
masa berlaku skk konstruksi berapa tahun
Persyaratan pelayanan sudah ditentukan berdasarkan Surat ..