KSO (Kerjasama Operasional)

KSO atau Joint Operation adalah aliansi antara dua perusahaan atau lebih untuk bersama-sama mengerjakan satu paket pekerjaan tertentu. KSO bersifat sementara dan biasanya dibentuk melalui akta notaris khusus untuk tujuan pemenuhan syarat tender yang berat, seperti kebutuhan modal, penggabungan nilai KD, atau kepemilikan peralatan khusus.

Pelaksanaan KSO dalam pengadaan pemerintah diatur dalam Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021. Dalam struktur KSO, harus ditunjuk satu perusahaan sebagai Lead Firm yang bertanggung jawab mewakili konsorsium di hadapan pemerintah. Setiap anggota KSO memiliki tanggung jawab renteng atas keberhasilan atau kegagalan proyek tersebut.

Secara bisnis, KSO adalah strategi efektif untuk ekspansi pasar ke proyek-proyek skala nasional. Namun, praktisi harus sangat selektif dalam memilih mitra KSO. Jika salah satu anggota KSO terkena sanksi daftar hitam di tengah proyek, seluruh anggota konsorsium dapat terdampak. Selain itu, pembagian porsi pekerjaan dan bagi hasil (profit sharing) harus dituangkan secara detail dalam perjanjian KSO internal guna menghindari sengketa hukum di kemudian hari yang dapat mengganggu konsentrasi penyelesaian proyek fisik.