Prapenuntutan

Prapenuntutan adalah tahap koordinasi antara penyidik dan penuntut umum setelah berkas perkara diserahkan kepada jaksa untuk diteliti. Ketentuan ini diatur dalam KUHAP dan menjadi bagian penting sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.

Pada tahap ini, jaksa menilai apakah unsur tindak pidana, alat bukti, dan prosedur penyidikan telah memenuhi syarat hukum. Jika terdapat kekurangan, jaksa menerbitkan petunjuk P19. Jika seluruh syarat terpenuhi, jaksa menyatakan berkas lengkap melalui status P21.

  • Melibatkan penyidik dan Jaksa Penuntut Umum
  • Tujuan: memastikan kelengkapan berkas
  • Menjadi filter sebelum penuntutan

Dalam praktik perkara korporasi atau tindak pidana khusus, tahap prapenuntutan sering berlangsung cukup panjang karena membutuhkan audit dokumen, pemeriksaan ahli, serta sinkronisasi alat bukti digital dan transaksi keuangan.