Scan Jakontrust

Scan Jakontrust adalah proses pemindaian QR Code yang tercetak pada fisik sertifikat SBU atau SKK konstruksi menggunakan kamera perangkat yang telah terinstal Aplikasi Jakontrust. Proses ini berlangsung dalam hitungan detik: buka aplikasi, arahkan kamera ke QR Code pada dokumen, dan sistem secara otomatis memvalidasi kode tersebut ke database LPJK. Jika QR Code valid dan sertifikat masih aktif, aplikasi menampilkan seluruh informasi yang tercatat di SIJK secara langsung tanpa perlu input manual.

QR Code pada sertifikat konstruksi modern diterbitkan oleh LPJK sejak sistem sertifikasi diperbarui melalui Permen PUPR No. 6 Tahun 2021 dan Permen PUPR No. 8 Tahun 2022. Sertifikat SKA dan SKT lama yang diterbitkan sebelum era SKK juga masih dapat dipindai menggunakan Jakontrust selama masih dalam masa berlakunya. Sertifikat tanpa QR Code (umumnya terbitan lama atau dari lembaga tidak terakreditasi) tidak dapat diverifikasi melalui scan dan memerlukan pengecekan manual di portal lpjk.pu.go.id.

Kegagalan dalam proses scan dapat mengindikasikan beberapa kondisi yang perlu ditindaklanjuti: sertifikat palsu atau telah dimanipulasi, QR Code rusak secara fisik, sertifikat sudah kedaluwarsa dan dicabut dari sistem, atau koneksi internet tidak stabil sehingga validasi ke server LPJK tidak berhasil. Setiap kondisi ini memerlukan respons yang berbeda dari tim pengadaan atau konsultan yang melakukan verifikasi di lapangan.