Audiatur Et Altera Pars

Audiatur et altera pars (Latin: hendaklah pihak lain pun didengar) adalah varian dari audi alteram partem yang menekankan kewajiban aktif pengadilan untuk memastikan semua pihak mendapat kesempatan setara untuk menyampaikan pandangan dan buktinya sebelum keputusan dijatuhkan. Prinsip ini tidak hanya bersifat pasif (menunggu permohonan pihak) tetapi juga aktif: hakim wajib memastikan proses peradilan berjalan secara berimbang.

Dalam peradilan Tipikor Indonesia, prinsip ini diwujudkan melalui hak terdakwa menghadirkan saksi a de charge, kewajiban JPU menghadirkan saksi yang memberatkan maupun yang meringankan secara proporsional (Pasal 160 ayat 1 KUHAP), dan hak terdakwa atas waktu yang cukup untuk mempersiapkan pembelaan. Hakim yang terburu-buru menjadwalkan sidang tanpa memberi waktu cukup bagi terdakwa dan penasehat hukumnya dapat dianggap melanggar prinsip ini.

Dalam praktik perkara KPK, sering terjadi ketidakseimbangan de facto karena sumber daya JPU KPK yang jauh lebih besar dibanding kemampuan pembelaan terdakwa. Advokat yang menangani perkara KPK harus proaktif memohon perpanjangan waktu yang cukup untuk mempersiapkan pledoi, mengidentifikasi dan memanggil saksi yang relevan, serta menghadirkan ahli independen untuk mengimbangi keterangan ahli yang dihadirkan JPU.