KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia)

KKNI adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan, pelatihan kerja, serta pengalaman kerja guna pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012, KKNI terdiri dari 9 jenjang, di mana jenjang 1-3 merupakan kualifikasi operator, jenjang 4-6 adalah kualifikasi teknisi atau analis, dan jenjang 7-9 merupakan kualifikasi ahli/manajerial tingkat tinggi.

Dalam sektor konstruksi, KKNI menjadi basis utama dalam penentuan persyaratan pendidikan minimal untuk memperoleh SKK. Praktisi manajemen SDM menggunakan jenjang KKNI sebagai standar remunerasi dan peta karir karyawan. Bagi kontraktor, memiliki personil dengan jenjang KKNI tinggi (seperti jenjang 7-9) sangat berpengaruh pada nilai Kemampuan Dasar (KD) perusahaan saat mengikuti tender proyek strategis berskala besar. Konsultan menyarankan agar tenaga kerja terampil terus melakukan upgrading kompetensi guna menaikkan level KKNI mereka, yang secara otomatis meningkatkan daya saing individu di pasar kerja domestik maupun regional ASEAN.